"Tidak betul. Tenggat 16 Oktober adalah awal secara formal hukum menjadi menggelinding menjadi sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Tidak mungkin menjadi tenggat waktu mati ," kata Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono.
Hal itu dikatakan Juwono usai rapat koordinasi bidang politik, hukum, dan keamanan di Kantor Menkopolhukan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Juwono, tim pengendali akan memberi suatu gambaran seperti peta jalan. Tujuannya agar masing-masing jalurย koperasi, yayasan, dan usaha TNI dapat ditertibkan sesuai dengan peraturan yang ada.
"Intinya kita mengacu pada UU yayasan dan koperasi," papar Juwono.
Peta jalan ini, kata dia, jadi fokus setelah tim pengendali terbentuk sesuai amanat peraturan presiden (Perpres) nomor 43/2009 tentang Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI.
"Dalam menjalankan tugasnya, tim berada di bawah supervisi Direktorat Jenderal Ketahanan," pungkasnya.
(rdf/mad)










































