Menurut Leo, tugas dan tanggungjawab Ketua DPR yang saat itu dijabat Agung Laksono hanya pada proses politik penyusunan RUU menjadi UU. Proses selanjutnya yang meliputi penyerahan ke pemerintah sepenuhnya di bawah kendali kesekretariatan jenderal DPR pimpinan Nining Indra Saleh.
"Dari panja lalu dibawa Pansus dan ke bamus untuk selanjutnya disahkan di paripurna. Proses politik itulah yang menjadi tanggungjawab Ketua DPR, bukan masalah keredaksionalan dan teknis UU," terang Leo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi harus dibedakan antara proses politik dan proses administrasi dalam penyusunan suatu. Ketua DPR kan bukan tukang ketik, itu urusannya kesekjenan," paparnya.
Untuk diketahui, Ayat 2 pasal 113 dari UU tentang Kesehatan yang hilang itu berbunyi 'Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi
dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya'.
Sebelumnya Hatta Rajasa meminta Mantan Ketua DPR Agung Laksono untuk dimintai klarifikasi terkait hilangnya pasal saol tembakau di UU Kesehatan. Hal ini disebabkan karena kasus seperti ini juga pernah beberapa kali terjadi.
(yid/mad)










































