Agung Laksono Nilai Urusan Teknis Tanggung Jawab Sekjen

Korupsi Ayat Rokok

Agung Laksono Nilai Urusan Teknis Tanggung Jawab Sekjen

- detikNews
Kamis, 15 Okt 2009 20:22 WIB
 Agung Laksono Nilai Urusan Teknis Tanggung Jawab Sekjen
Jakarta - Mantan Ketua DPR Agung Laksono menyangkal adanya upaya kesengajaan dari anggota DPR yang dipimpinnya untuk menghilangkan ayat 2 pasal 113 UU tentang Kesehatan tentang zat adiktif dalam rokok. Hal itu disampaikan oleh mantan staf khusus Agung, Leo Nababan dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (15/10/2009).

Menurut Leo, tugas dan tanggungjawab Ketua DPR yang saat itu dijabat Agung Laksono hanya pada proses politik penyusunan RUU menjadi UU. Proses selanjutnya yang meliputi penyerahan ke pemerintah sepenuhnya di bawah kendali kesekretariatan jenderal DPR pimpinan Nining Indra Saleh.

"Dari panja lalu dibawa Pansus dan ke bamus untuk selanjutnya disahkan di paripurna. Proses politik itulah yang menjadi tanggungjawab Ketua DPR, bukan masalah keredaksionalan dan teknis UU," terang Leo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wakil Sekjen DPP Partai Golkar ini, di luar proses politik tersebut ada proses administrasi yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak Kesekretariatan Jenderal DPR RI. Dalam persoalan hilangnya ayat 2 pasal 113 UU ini, Leo menegaskan bahwa proses politik yang berjalan di DPR sudah benar dan sesuai aturan yang ada.

"Jadi harus dibedakan antara proses politik dan proses administrasi dalam penyusunan suatu. Ketua DPR kan bukan tukang ketik, itu urusannya kesekjenan," paparnya.

Untuk diketahui, Ayat 2 pasal 113 dari UU tentang Kesehatan yang hilang itu berbunyi 'Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi
dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya'.
    
Sebelumnya Hatta Rajasa meminta Mantan Ketua DPR Agung Laksono untuk dimintai klarifikasi terkait hilangnya pasal saol tembakau di UU Kesehatan. Hal ini disebabkan karena kasus seperti ini juga pernah beberapa kali terjadi.

(yid/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini