Bawaslu Pertanyakan Keluarnya SP3 Kasus Pidana Pemilu

Bawaslu Pertanyakan Keluarnya SP3 Kasus Pidana Pemilu

- detikNews
Kamis, 15 Okt 2009 18:55 WIB
Bawaslu Pertanyakan Keluarnya SP3 Kasus Pidana Pemilu
Jakarta - Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) mempertanyakan alasan hukum yang digunakan Kepolisian untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus pidana pemilu. Bawaslu beranggapan Kepolisian tidak konsisten.

"Menimbulkan pertanyaan besar bagi pengawas pemilu, hal-hal konkret apa atau alasan hukum yang manakah yang menjadikan suatu pelanggaran dihentikan begitu saja," ujar anggota Bawaslu Wirdyaningsih di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2009).

Menurut Wirdyaningsih, Bawaslu saat ini terus bekerjasama dengan penyidik Polri dalam melaksanakan tugas selaku penyidik pidana pemilu. Bawaslu berpendapat Polri harus bertindak profesional dalam menangani kasus-kasus pemilu.

"Bahwa penyidik Polri di mana pun berada, akan dengan profesional dan amanah menjalankan tugasnya selaku penyidik pidana pemilu," singgungnya.

Namun Wardyaningsih menengarai ada ketidakkonsistenan yang dilakukan oleh penyidik dari Mabes Polri. "Konsisten untuk tidak konsisten," tudingnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu lainnya, Wahidah Suaib, menilai penghentian
penyidikan terhadap pidana pemilu oleh Mabes Polri adalah tindakan yang tidak transparan.

"Ini melanggar transparansi. Ini akan berefek pada pilkada nantinya. Kita berharap ke depan ada kepastian hukum, ada proses terintegrasi," kata dia.

Untuk menyiasati penghentian penyidikan, Wahidah merencanakan akan membentuk komisi yang mempunyai rekomendasi yang bersifat mengikat terkait pengusutan penyidikan pidana pemilu. "Seperti lembaga yang terdiri dari gabungan Kompolnas dan Komisi III," terangnya.
(fiq/sho)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads