Hal itu diungkapkan Kapoltabes Samarinda, Kombes Pol Abdul Kamil Razak, kepada wartawan di Markas Poltabes Samarinda Jl Bhayangkara No 04,Kamis (15/10/2009) sore.
Penangkapan ini bermula dari kejadian yang dialami Nur Hayati pada 25 Mei 2009 lalu. Nur diperdaya oleh kelompok ini setelah bertemu di sebuah tempat perbelanjaan di Samarinda. Akibat kejadian tersebut, Nur mengalami kerugian uang tunai Rp 30 Juta dan sejumlah juga perhiasan emas.
"Modusnya mereka mengatakan mampu melipatgandakan uang pecahan Rp 100 ribu menjadi mata uang dolar Amerika. Mereka mengaku tidak saling kenal dan calon korbannya pun terperdaya," ujar Kamil.
Saat menyadari dirinya tertipu, Nur kemudian melapor ke polisi. Aparat kemudian bertindak cepat setelah mendapat informasi para pelaku akan melarikan diri ke Balikpapan. Kelimanya akhirnya berhasil dibekuk saat akan menyeberang ke Penajam Paser Utara.
"Mereka mau ke Banjarmasin (Kalsel) untuk melakukan kejahatan serupa," terang Kamil.
Kepada petugas para tersangka mengaku sudah sering melakukan kejahatan gendam. Di Samarinda saja setidaknya sudah ada 6 orang yang menjadi korban. Mereka berniat melakukan kejahatan serupa di Tenggarong, Balikpapan, serta Banjarmasin.
"Jadi mereka pulang pergi Kaltim ke Kalsel. Korban mereka sudah puluhan orang. Kami harap warga yang menjadi korban melapor ke polisi," tutur Kamil.
Kelima tersangka saat ini meringkuk di sel tahanan Poltabes Samarinda. Mereka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
"Tapi kalau hasil dari gendam itu merupakan mata pencaharian, kami mengenakan pasal lapisan 379 KUHP huruf A dan hukumannya lebih berat," pungkas Kamil.
Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 7 Juta, 10 lembar mata uang Dolar Amerika, buku tabungan, kartu ATM, 5 arloji serta sejumlah telepon selular.
(djo/djo)











































