"Itu perkara untuk melemahkan gerakan antikorupsi," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (15/10/2009).
Sama dengan Antasari, dia menduga ada dalang di balik semua skenario pelemahan pemberantasan korupsi tersebut. Mengenai siapa dalang itu, Romli mengatakan sejarah yang akan menjawabnya.
"Siapa di balik skenario ini, hanya sejarah yang akan mengungkapkan," cetus mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM ini.
Disinggung mengenai rencana banding atas vonis 2 tahun penjara yang diterimanya, Romli mengatakan akan diajukan pekan depan. Dia menjelaskan banding yang akan diajukannya mempunyai dasar yang kuat.
"Hakim keliru menafsirkan fakta di persidangan dan tidak menggunakan fakta dari surat dakwaan jaksa. Dasar hukumnya hakim membikin sendiri, itu tidak boleh," jelas Guru Besar Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung ini.
Begitupula mengenai kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek Sisminbakum antara Ditjen yang dipimpinya dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Menurut Romli, hakim telah menyimpulan sendiri kerugian negara itu. "Tanpa ada pernyataan kerugian negara dari BPK," tegasnya.
(irw/sho)











































