Romli: Kasus Saya, Antasari, Chandra, dan Emerson Satu Gerbong

Romli: Kasus Saya, Antasari, Chandra, dan Emerson Satu Gerbong

- detikNews
Kamis, 15 Okt 2009 18:35 WIB
Romli: Kasus Saya, Antasari, Chandra, dan Emerson Satu Gerbong
Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi  Sisminbakum yang juga ahli hukum, Romli Atmasasmita, hadir di persidangan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Dia menilai kasus yang menimpanya, Antasari, wakil ketua KPK nonaktif Chandra M Hamzah, serta aktivis ICW Emerson Yuntho satu gerbong. Maksudnya?
 
"Itu perkara untuk melemahkan gerakan antikorupsi," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (15/10/2009).
 
Sama dengan Antasari, dia menduga ada dalang di balik semua skenario pelemahan pemberantasan korupsi tersebut. Mengenai siapa dalang itu, Romli mengatakan sejarah yang akan menjawabnya.
 
"Siapa di balik skenario ini, hanya sejarah yang akan mengungkapkan," cetus mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM ini.
 
Disinggung mengenai rencana  banding atas vonis 2 tahun penjara yang diterimanya, Romli mengatakan akan diajukan pekan depan. Dia menjelaskan banding yang akan diajukannya mempunyai dasar yang kuat.
 
"Hakim keliru menafsirkan fakta di persidangan dan tidak menggunakan fakta dari surat dakwaan jaksa. Dasar hukumnya hakim membikin sendiri, itu tidak boleh," jelas Guru Besar Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung ini.
 
Begitupula mengenai kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek Sisminbakum antara Ditjen yang dipimpinya dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Menurut Romli, hakim telah menyimpulan sendiri kerugian negara itu. "Tanpa ada pernyataan kerugian negara dari BPK," tegasnya.

(irw/sho)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads