Pengacara KPK: Saat Ditemui, Belum Berstatus Saksi

Susno Ketemu Anggoro

Pengacara KPK: Saat Ditemui, Belum Berstatus Saksi

- detikNews
Kamis, 15 Okt 2009 18:26 WIB
Pengacara KPK: Saat Ditemui, Belum Berstatus Saksi
Jakarta - Polisi berdalih Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji mendatangi Anggoro Widjojo karena statusnya sebagai saksi terkait kasus suap. Ternyata pada saat pertemuan dilakukan, status Anggoro belum menjadi saksi.
 
"Kalau Pak Nanan (Kadiv Humas Mabes Polri) bilang Pak SD bertemu Anggoro dalam kapasitasnya memeriksa saksi, itu salah! Karena waktu itu Anggoro belum ditetapkan sebagai saksi," kata salah satu kuasa hukum Bibit dan Chandra, Bambang Widjojanto.
 
Hal tersebut disampaikan Bambang di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2009).
 
Menurut Bambang, Anggoro baru ditetapkan sebagai saksi oleh polisi pada bulan Agustus 2009. Hal itu berkaitan dengan dugaan suap pimpinan KPK.
 
"Jadi kalau kita ikuti logika Nanan, pertanyaan mendasarnya menetapkan orang sebagai saksi kok nggak diperiksa? Malah saksinya kabur, masuk akal nggak?," tanya Bambang.
 
Bambang meminta agar Mabes Polri melakukan ricek ulang sebelum menyampaikan informasi kepada publik. Jika tidak, maka akibatnya bisa fatal.
 
"Meski dia (Anggoro) saksi, apa kapasitasnya seorang Kabareskrim mendatangi. Apa benar diperiksa? Apakah ada berita acara pemeriksaannya?" tegasnya.
 
Meski begitu, Bambang tetap mempersoalkan pertemuan yang dilakukan 10 Juli 2009 itu. Karena KPK telah meminta Kabareskrim dan seluruh Kapolda di seluruh Indonesia untuk menangkap Anggoro.
 
"Sejak tanggal 7 Agustus 2009 KPK sudah memberitahukan DPO. Bukan menangkap malah sengaja bertemu," tambahnya. 
 
KPK telah menetapkan Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo sebagai buronan kasus korupsu sejak 7 Juli 2009. Anggoro diduga melakukan korupsi terkait proyek Surat Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

(ape/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads