"Ada 1 pertanyaan soal suap," kata Kabiro Hukum KPK Khaidir Ramli usai mendampingi Haryono menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2009).
Khaidir menerangkan, pemeriksaan atas Haryono sebagai saksi dilakukan untuk melengkapi berkas Chandra yang dinilai kurang oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU merasa tidak puas dengan pasal yang dikenakan atas diri Chandra, yakni Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.
"Penyidik menuruti permintaan jaksa penuntut umum karena berkas Pak Chandra dikembalikan oleh JPU," ujar Khaidir.
Haryono yang mengenakan kemeja batik warna coklat lengan panjang enggan memberi keterangan kepada wartawan yang menunggunya sejak pagi. "Ke Kabiro Hukum saja," elaknya.
Pemeriksaan atas diri Haryono dilakukan lebih lama dibanding rekannya, M Jasin. Keduanya diperiksa mulai pukul 09.45 WIB. Jika Jasin sudah keluar pukul 12.15, Haryono baru meninggalkan ruang pemeriksaan pukul 15.30 WIB. Begitu keluar Haryono lantas masuk ke mobil Toyota Innova bernopol B 1658 RFS yang telah menunggunya.
(sho/nwk)











































