MA Kabulkan PK Eutik Cs

sengketa Lahan Gasibu

MA Kabulkan PK Eutik Cs

- detikNews
Kamis, 15 Okt 2009 16:05 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali Eutik Suhanah Cs atas sengketa Lapangan Gasibu, Bandung. Putusan MA sama dengan putusan PTUN di tingkat pertama yakni Eutik sebagai pemilik sah lahan lapangan Gasibu.
"Amar putusan mengabulkan PK. Batal (putusan) Mahkamah Agung dan PT (Pengadilan Tinggi Jawa Barat)," ujar Kepala Biro Humas MA Nurhadi di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2009).

Putusan MA ini dikeluarkan pada Selasa 15 September 2009 lalu dengan nomor perkara 35. Bertindak sebagai pemohon adalah Eutik Suhana Cs dan sebagai termohon Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung Cs.

"MA dalam PK ini mengadili kembali. Putusannya cf (sama) putusan PTUN di tingkat pertama," jelas dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim agung yang menangani permohonan PK ini diketuai Imam Soebeki.

Perkara sengketa klaim tanah ini bermula dari gugatan Eutik Suhanah dan 5 penggugat lainnya ke PTUN Bandung tahun 2007. Mereka mengaku sebagai ahli waris Patinggi alias Djayareksa alias Rd Kusuma Atmawijaya yang mereka klaim memiliki tanah di kawasan Gasibu.

Gugatan tersebut kemudian dimenangkan oleh penggugat. Namun enam tergugat yaitu Pemprov Jabar, PT Bank Mandiri, TNI AL cq dan Denal Bandung, PT Taspen TBK, Auw Sia Tjeu, Suryatin Abdulrahman Habiebie dan BPN Kantor Pertanahan Kota Bandung, naik banding.

Dalam bandingnya, tergugat berhasil memenangkan sengketa tersebut, dan dikuatkan dengan keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 84 K/TUN/2008 tanggal 20 Agustus 2008.

Tidak puas, penggugat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Luas lahan yang dimiliki Pemprov dan disengketakan oleh Eutik Cs sendiri terdiri dari 2 sertifikat. Pertama sertifikat hak pengelolaan di lahan kosong sebelah Lapangan Gasibu seluas 18 ribu m2, dan kedua sertifikat hak pakai di sebelah Markas Pangkalan TNI AL di Jalan Ariajipang dengan luas 1.400 m2 (rumah dinas Setda Provinsi), Bank Mandiri di Jalan Surapati seluas 6 ribu m2, dan Pangkalan TNI AL di Jalan Ariajipang seluas 1.100 m2. (nwk/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads