Antasari Tak Paham Maksud Jasman Umumkan Dirinya Jadi Tersangka

Sidang Pembunuhan Nasrudin

Antasari Tak Paham Maksud Jasman Umumkan Dirinya Jadi Tersangka

- detikNews
Kamis, 15 Okt 2009 15:54 WIB
Antasari Tak Paham Maksud Jasman Umumkan Dirinya Jadi Tersangka
Jakarta - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar masih mempersoalkan pengumuman status tersangka dirinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), 1 Mei silam. Ia mengaku tidak paham maksud Kapuspenkum saat itu, Jasman Pandjaitan, mengumumkan statusnya kepada publik.

"Selain mengumumkan status tersangka, Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan juga mengumumkan pencekalan Antasari dan mengatakan Antasari sebagai aktor intelektual (Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen)," kata kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (15/10/2009).

Juniver mengatakan, Jasman telah mengumumkan masalah yang sebenarnya belum menjadi wewenang Kejagung. Kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran itu masih berada di tangan Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang tidak dapat dimengerti pula, lanjut Juniver, pencekalan terhadap Antasari yang dimintakan oleh Kejagung kepada Dirjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM, Muchdor. Permintaan cekal itu hanya dilakukan melalui telepon.

"Jelas yang dilakukan Kejagung itu merupakan pelanggaran hak-hak terdakwa Antasari Azhar oleh institusi yang membesarkannya, ini merupakan kesengajaan. Dalam arti kesengajaan untuk menghancurkan karir dan merusak harkat dan martabatnya," cetus Juniver.

Juniver menuding Kejagung tidak peduli imbas dari pengumuman tersangka yang menyebar luas melalui media massa itu. Yang penting, menurutnya, Antasari harus dipermalukan, kredibilitasnya dihancurkan, serta nama baiknya dibusukkan.

Secara faktual, imbuhnya, sebagai kuasa hukum pihaknya baru mengetahui status tersangka Antasari pada 4 Mei. Penetapan status itu kemudian diikuti dengan keluarnya surat perintah penahanan pada hari yang sama.

"Dengan demikian pengumuman status tersangka oleh Kapuspenkum Jasman Pandjaitan bukan saja mendahului penyidik, sebagaimana dibantah Kepala Divisi Humas Mabes Polri, tetapi mendahului keputusan resmi dari penyidik," pungkasnya.

(irw/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini