"Selain mengumumkan status tersangka, Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan juga mengumumkan pencekalan Antasari dan mengatakan Antasari sebagai aktor intelektual (Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen)," kata kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (15/10/2009).
Juniver mengatakan, Jasman telah mengumumkan masalah yang sebenarnya belum menjadi wewenang Kejagung. Kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran itu masih berada di tangan Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jelas yang dilakukan Kejagung itu merupakan pelanggaran hak-hak terdakwa Antasari Azhar oleh institusi yang membesarkannya, ini merupakan kesengajaan. Dalam arti kesengajaan untuk menghancurkan karir dan merusak harkat dan martabatnya," cetus Juniver.
Juniver menuding Kejagung tidak peduli imbas dari pengumuman tersangka yang menyebar luas melalui media massa itu. Yang penting, menurutnya, Antasari harus dipermalukan, kredibilitasnya dihancurkan, serta nama baiknya dibusukkan.
Secara faktual, imbuhnya, sebagai kuasa hukum pihaknya baru mengetahui status tersangka Antasari pada 4 Mei. Penetapan status itu kemudian diikuti dengan keluarnya surat perintah penahanan pada hari yang sama.
"Dengan demikian pengumuman status tersangka oleh Kapuspenkum Jasman Pandjaitan bukan saja mendahului penyidik, sebagaimana dibantah Kepala Divisi Humas Mabes Polri, tetapi mendahului keputusan resmi dari penyidik," pungkasnya.
(irw/mok)










































