Tak Dihadiri KPU, Sidang Gugatan 115 Caleg Ditunda

Tak Dihadiri KPU, Sidang Gugatan 115 Caleg Ditunda

- detikNews
Kamis, 15 Okt 2009 14:31 WIB
Tak Dihadiri KPU, Sidang Gugatan 115 Caleg Ditunda
Jakarta - Sidang perdana gugatan 115 caleg DPR terhadap KPU terkait peraturan KPU No 15 tahun 2009 tentang penetapan kursi dan caleg digelar. Namun sidang ini hanya berlangsung 5 menit karena KPU selaku tergugat tidak hadir.

"Sidang ditunda sampai minggu depan, Kamis (22/10), pukul 09.00 WIB. Pihak KPU sebagai tergugat tidak bisa menghadiri persidangan karena berada di luar kota," ujar ketua majelis hakim Nasruddin Nainggolan di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Kamis (15/10/2009).

Dalam sidang tersebut, Nasruddin meminta penggugat memperbaiki berkas gugatan yang diserahkan ke pengadilan. "Gugatan pribadi tidak jelas karena alamat yang digunakan adalah alamat kantor," kata dia.

Sementara itu, salah satu caleg DPR asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ikhsan Abdullah menyesalkan ketidakhadiran KPU dalam persidangan tersebut.

"Ketika kami cek ke bagian registrasi, KPU sesungguhnya sudah hadir secara fisik. Tapi dia tidak hadir di persidangan. Ini lagi-lagi KPU tidak mengapresiasi kita. Ini namanya mangkir," tuding Ikhsan.

Ihksan berharap pada sidang selanjutnya KPU dapat hadir untuk mengikuti persidangan. "Dalam hukum acara itu kan kewajiban pengadilan untuk memanggil satu kali lagi," ucapnya.

Pada sidang ini, para penggugat menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 15 tahun 2009 yang meminta KPU membatalkan dan mencabut pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU No 15 tahun 2009.

115 Caleg tersebut di antaranya caleg PDIP Andreas H Pareira, caleg Golkar Indra J Piliang, caleg Partai Demokrat Maurahal Silalahi, dan caleg PAN Andi Yuliani Paris.
(fiq/sho)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads