Polisi: M Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Anak SD Bunuh Ibu Angkat

Polisi: M Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 15 Okt 2009 13:57 WIB
Polisi: M Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Jakarta - M (10) tahun resmi ditetapkan sebagai tersangka. Anak korban gempa dan tsunami Nias ini diduga membunuh ibu angkatnya, Etty Rochyati. M pun diancam hukuman 15 tahun penjara.

"Sudah tersangka. Dia sekarang ditempatkan di tempat khusus. Tidak seperti tahanan lain, dia mendapat perlakukan khusus," jelas Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Hasanudin melalui telepon, Kamis (15/10/2009).

M dikenai UU nO 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 44 ayat 3. "Melakukan penganiayaan fisik hingga menimbulkan korban jiwa, ancamannya 15 tahun penjara," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

M selama menjalani pemeriksaan dengan didampingi psikolog anak dari Komisi Perlindungan Anak. "Kalau secara kasat mata dia sehat, tapi kita juga secara psikologis meminta pendapat ahli psikolog anak," terangnya.

Polisi juga akan memeriksa saksi memastikan apakah M benar-benar korban gempa dan tsunami Nias atau bukan. "Kita akan periksa saksi satu lagi. Dia yang membawa M dari Nias," tutupnya.
(ndr/iy)


Berita Terkait