"Sudah tersangka. Dia sekarang ditempatkan di tempat khusus. Tidak seperti tahanan lain, dia mendapat perlakukan khusus," jelas Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Hasanudin melalui telepon, Kamis (15/10/2009).
M dikenai UU nO 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 44 ayat 3. "Melakukan penganiayaan fisik hingga menimbulkan korban jiwa, ancamannya 15 tahun penjara," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga akan memeriksa saksi memastikan apakah M benar-benar korban gempa dan tsunami Nias atau bukan. "Kita akan periksa saksi satu lagi. Dia yang membawa M dari Nias," tutupnya.
(ndr/iy)











































