Demikian seperti dilansir AFP, Kamis (15/10/2009).
Media setempat Xinhua, menyebutkan 3 dari 6 orang telah dibacakan vonis matinya. Namun, dengan penangguhan dua tahun, meskipun pinalti dikenakan pada hukuman kurungan saja.
Kemudian, sebuah pengadilan di wilayah Umruqi juga menyatakan vonis penjara seumur hidup bagi 3 orang tersangka dan hukuman kurungan yang lebih ringan bagi 5 tersangka lainnya. Mereka dinyatakan bersalah dan terlibat dalam kerusuhan dahsyat yang melanda Umruqi Juli lalu.
Seorang juru bicara pemerintah setempat di Umruqi menyatakan vonis telah dijatuhkan, tapi tidak dijelaskan secara jelas siapa saja itu. Sementara pihak pengadilan masih enggan berkomentar perihal ini.
Sebelumnya pada Senin (12/10), 6 orang kaum etnis Uighur dijatuhi hukuman mati dan seorang dihukum penjara seumur hidup. Kerusuhan 5 Juli di Umruqi antara kaum Muslim minoritas Uighur dengan kelompok dominan di China, kaum Han. Kerusuhan tersebut menewaskan 197 orang dan mengakibatkan lebih dari 1.600 orang luka-luka.
(nvc/nrl)











































