"Harusnya ditindak lanjuti dengan baik dan benar," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Pusat, Husna Zahir saat dihubungi wartawan, Kamis (15/10/2009).
Menurut Husna, penyelidikan kasus tersebut tidak boleh terhenti. Polisi dituntut transparan dalam menyelidiki kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Husna mengatakan, polisi perlu menyelidiki apakah peristiwa itu terjadi karena kelalaian atau sesuatu hal yang tidak bisa dihindari. Jika kebakaran itu terjadi karena sesuatu hal yang tidak bisa dihindari, PLN harus bertanggung jawab terhadap konsumen.
"Kalau tidak dipenuhi, harusnya ada kompensasi ganti rugi buat konsumen," paparnya.
Namun, jika terbukti ada kelalaian, polisi dituntut untuk menindaklanjuti kelalaian tersebut. "Harus diminta pertanggung jawaban secara hukum. Pemerintah yang memberi tugas harus meminta pertanggung jawaban PLN," bebernya.
PLN sebagai satu-satunya penyedia listrik yang ada juga dituntut memberikan hak terhadap konsumennya. YLKI berharap, polisi sebagai penegak hukum berpihak pada konsumen yang dilemahkan.
(mei/mok)











































