"Setelah bermusyawarah, majelis hakim sepakat belum bisa mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa Sigid Haryo Wibisono yang meminta penangguhan penahanan," ujar ketua majelis hakim Charis Mardiyanto.
Hal itu dikatakan dia dalam persidangan kasus pembunuhan Direktur PRB Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Sigid Haryo Wibisono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (15/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga meminta agar pemeriksaan perkara tindak pidana pembunuhan berencana atas nama Sigid Haryo Wibisono tetap dilanjutkan untuk memeriksa materi pokok terdakwa," ujar Raharjo.
JPU menilai keberatan kuasa hukum Sigid tentang saksi mahkota tidak dapat diterima. Begitu pula dengan pembelaan penasehat hukum yang Mengatakan Sigid tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan Nasrudin.
Menanggapi hal ini penasihat hukum Sigid, M Saleh Amin, mengaku akan menunggu perkembangan sidang selanjutnya.
Dalam persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum Sigid Haryo Wibisono meminta penangguhan penahanan untuk kliennya. Mereka berpendapat Sigid tidak terlibat dalam kasus ini, selain itu kehadiran Sigid sangat dibutuhkan keluarganya.
(rdf/nrl)











































