Majelis Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Sigid Haryo

Sidang Pembunuhan Nasrudin

Majelis Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Sigid Haryo

- detikNews
Kamis, 15 Okt 2009 11:38 WIB
Majelis Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Sigid Haryo
Jakarta - Majelis hakim menolak permintaan kuasa hukum Sigid Haryo Wibisono yang meminta penangguhan penahanan. Sigid kembali harus menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Setelah bermusyawarah, majelis hakim sepakat belum bisa mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa Sigid Haryo Wibisono yang meminta penangguhan penahanan," ujar ketua majelis hakim Charis Mardiyanto.

Hal itu dikatakan dia dalam persidangan  kasus pembunuhan Direktur PRB Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Sigid Haryo Wibisono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (15/10/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agenda sidang hari ini adalah tanggapan JPU terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa. Tim JPU yang diketuai Raharjo Budi Kisnanto meminta agar majelis hakim menetapkan agar keberatan para penasihat hukum Sigid dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima.

"Kami juga meminta agar pemeriksaan perkara tindak pidana pembunuhan berencana atas nama Sigid Haryo Wibisono tetap dilanjutkan untuk memeriksa materi pokok terdakwa," ujar Raharjo.

JPU menilai keberatan kuasa hukum Sigid tentang saksi mahkota tidak dapat diterima. Begitu pula dengan pembelaan penasehat hukum yang Mengatakan Sigid tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan Nasrudin.

Menanggapi hal ini penasihat hukum Sigid, M Saleh Amin, mengaku akan menunggu perkembangan sidang selanjutnya.

Dalam persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum Sigid Haryo Wibisono meminta penangguhan penahanan untuk kliennya. Mereka berpendapat Sigid tidak terlibat dalam kasus ini, selain itu kehadiran Sigid sangat dibutuhkan keluarganya.

(rdf/nrl)


Berita Terkait