"Hal ini sudah melanggar UU Kesehatan dan bisa merugikan konsumen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Chryshnanda Dwilaksana, saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2009).
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (14/10). Polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut pelaku memproduksi tahu dengan campuran formalin.
Petugas yang datang ke lokasi mendapati pelaku sedang memproduksi tahu dengan formalin. Petugas kemudian menggelandang pelaku ke Mapolda Metro Jaya.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 1 jirigen formalin, 3 kilogram formalin bubuk, 10 biji tahu putih, 1 set penggilingan kedelai, 2 saringan bambu, dan beberapa peralatan lainnya.
(mei/sho)











































