"Pelaku sudah diamankan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Chryshnanda Dwilaksana, saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2009).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/10) di Jalan Petojo Binatu V No 40 RT 10 RW 08, Gambir, Jakarta Pusat. Polisi mendapatkan informasi bahwa di tempat tersebut Faisal hendak melakukan transaksi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menemukan kristal sabu seberat 4,1 gram yang dimasukkan dalam 9 plastik klip yang disimpannya dalam kemasan suplemen. Polisi kemudian menahan Faisal dan membawanya ke Mapolda Mero Jaya.
Pelaku dijerat UU Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun
penjara atau denda Rp 100 juta.
(mei/sho)











































