"Keberatan penasihat hukum tidak berdasarkan hukum dan argumentasi yang kuat," kata JPU Iwan Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (15/10/2009).
Iwan meminta agar majelis hakim meneruskan pemeriksaan perkara, karena dakwaan jaksa telah lengkap dan jelas. "Kita minta pada majelis hakim untuk menolak eksepsi penasihat hukum karena sudah masuk materi perkara," jelasnya.
Sementara itu, pengacara Wiliardi, Apolos Jara Bonga menyatakan tanggapan JPU tidak memasuki substansi pemeriksaan. "Jaksa tidak melihat berkas perkara itu. Maka seharusnya batal demi hukum," tegasnya.
(gus/iy)











































