"Yang namanya penyidikan tidak bisa ditentukan waktunya. Kan kita sudah limpahkan ke Kejaksaan, tergantung nanti pihak kejaksaan," ujar Kapolri usai upacara pelepasan Formed Police Unit 2 ke Sudan di Lapangan Bhayangkara mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2009).
Menurut BHD apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian sudah sesuai dengan proses hukum acara yang berlaku. Polisi kini tinggal menunggu pernyataan dari kejaksaan apakah berkas Bibit dan Chandra sudah lengkap sehingga bisa segera dimajukan ke persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pihak kepolisian pada Senin 12 Oktober kemarin telah melimpahkan berkas tahap pertama atas nama tersangka Bibit Samad Riyanto. Sementara itu berkas Chandra M Hamzah dikembalikan karena jaksa peneliti menganggap berkas masih perlu dilengkapi oleh penyidik polri.
(ddt/nrl)










































