"Persidangan sebelumnya ketika saya meminta jawaban atas surat dakwaan, bahwa intinya dengan dalih saya sebagai bekas jaksa, sebagai bekas Ketua KPK, dikatakan saya hanya berpura-pura di hadapan sidang ini," ujar Antasari Azhar.
Hal itu dikatakan Antasari dalam eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (14/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu saudara penuntut umum, semata-mata saya minta menggunakan hak saya sebagai terdakwa. Bukan sebagai jaksa atau bekas ketua KPK," tukas Antasari.
"Saya tidak mempermasalahkan perbuatan materiil, tapi teknis penulisan uraian surat dakwaan yang menggambarkan perpaduan antara terdakwa dan tindak pidana," jelas mantan Ketua KPK itu.
(nwk/nrl)










































