"Kita tidak akan datang, karena masih dipelajari sisi hukumnya," kata Koordinator ICW yang juga menjadi tersangka Emerson Yuntho di kantor LBH Jakarta, Rabu (14/10/2009).
Emerson mengatakan, proses penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik oleh Kejagung mencerminkan otoritarian gaya baru di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Emerson, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kejagung adalah tidak subtansial. Karena data pengembalian uang negara antara kejagung dengan data ICW berbeda.
"Kan data kami berdasarkan data BPK. Ini yang kami pertanyakan, setelah 10 bulan dilaporkan, kenapa baru sekarang tersangkanya?" tanyanya.
Ketika ditanya apakah ada agenda politik dalam penetapan status tersangkanya, Emerson mengatakan kalau sekarang ini ada tindakan untuk membungkam suara kritis di masyarakat.
"Ini yang saya takutkan, ICW baru salah satunya, mudah- mudahan SBY tidak begitu," tandasnya. (mpr/ddt)











































