"Sekalipun Polri punya kewajiban menindaklanjuti pengaduan masyarakat, tapi timing yang dipilih saat ini menunjukkan kepentingan Polri yang dominan," ujar Direktur Setara Institute, Hendardi dalam surat elektronik yang dikirmkan ke detikcom, Rabu (14/10/2009) malam.
Menurut Hendardi, cara ini merupakan cerminan abuse of power Polri. Polri berupaya lari dari tuduhan pelanggaran hukum yang menimpa salah satu pejabat Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengkritik penetepan tersangka 2 anggota ICW, Hendardi juga menyoroti penggunaan pencemaran nama baik. Menurutnya klausul ini kontroversial karena seringkali menjerat kritisisme warga yang menyoal dan mengkritik praktek penyelenggaraan negara.
"DPR baru harus memberi perhatian pada soal ini, khususnya dalam membahas revisi KUHP nanti," saran Hendardi. (ddt/lrn)











































