"Majelis Banding memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata juru bicara Pengadilan Tinggi Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Rabu (14/10/2009).
Hontjo adalah pemberi uang sebesar Rp 3 miliar kepada Abdul Hadi Djamal. Uang itu digunakan untuk memuluskan pengesahan dana stimulus di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tipikor sudah tepat. Selain hukuman pidana, Hontjo juga dikenakan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan.
Hontjo terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 a UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis banding tersebut diketuai oleh hakim Celin Rumansi. Hakim anggota terdiri dari Haryanto, As'adi Alma'ruf, Sudiro dan Abdurrahman Hasan. Putusan dibacakan siang tadi di Pengadilan Tinggi DKI.
(mok/lrn)











































