Hukuman Hontjo Kurniawan Diperkuat PT DKI

Korupsi Dermaga Timur

Hukuman Hontjo Kurniawan Diperkuat PT DKI

- detikNews
Rabu, 14 Okt 2009 22:38 WIB
Hukuman Hontjo Kurniawan Diperkuat PT DKI
Jakarta - Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat Putusan pengadilan Tipikor atas Hontjo Kurniawan. Hontjo tetap harus menjalani hukuman selama 3,5 tahun penjara.

"Majelis Banding memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata juru bicara Pengadilan Tinggi Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Rabu (14/10/2009).

Hontjo adalah pemberi uang sebesar Rp 3 miliar kepada Abdul Hadi Djamal. Uang itu digunakan untuk memuluskan pengesahan dana stimulus di DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Andi, majelis menilai seluruh pertimbangan dan putusan Pengadilan
Tipikor sudah tepat. Selain hukuman pidana, Hontjo juga dikenakan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan.

Hontjo terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 a UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis banding tersebut diketuai oleh hakim Celin Rumansi. Hakim anggota terdiri dari Haryanto, As'adi Alma'ruf, Sudiro dan Abdurrahman Hasan. Putusan dibacakan siang tadi di Pengadilan Tinggi DKI.

(mok/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads