"Dokumen 15 Juli itu sudah usang. Sudah terbantahkan. Kasihan kalau polisi mengkonstruksikan dan percaya pada dokumen 15 Juli itu," ujar kuasa hukum Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, Taufik Basari.
Taufik menyampaikan hal itu di Gedung YLBHI, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tidak sesuai. Di dalam dokumen 15 Juli ditekankan Antasari yang menyuruh. Tapi disandingkan dengan fakta itu tidak match," tukas Taufik.
Karena itu polisi tidak ada alasan lagi memakai dokumen itu sebagai bukti penyelidikan. "Dokumen 15 Juli itu lemah. Maka, pijakan polisi sudah hilang. Ya sportif dong, kalau nggak bisa ya jangan dipakai lagi," cetus mantan aktivis YLBHI ini.
Masalah kriminalisasi 2 pimpinan KPK ini, menurutnya menjadi pekerjaan 3 Plt Pimpinan KPK yang baru diangkat. "Itu tugas mereka memastikan benar atau tidak. Mereka mempunyai tanggung jawab untuk mengecek kebenarannya," tandas Taufik.
Dokumen 15 Juli berisi testimoni Ary Muladi dan adik Anggoro Widjojo, Anggodo, soal kronologi suap di KPK beredar. Di dalam berkas itu tercantum tanda tangan kedua orang tersebut di atas materai. Pengakuan kronologi inilah yang menjadi pegangan Polri untuk menelisik dugaan suap di KPK.
(nwk/lrn)










































