"Dia (Anggoro) buronan. Yang namanya buron itu, tugas polisi untuk menangkap orang tersebut," kata salah satu pengacara Bibit dan Chandra, Taufik Basari saat dihubungi wartawan, Rabu (14/10/2009).
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Sukarna menegaskan tentang kebenaran pertemuan tersebut. Bahkan Nanan mengakui bahwa Anggoro sudah dinyatakan tersangka oleh KPK
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kan ada institusi penegak hukum yang sedang mencari-cari dia, jadi tugas polisi ketika menemukan orang itu orang itu harus ditangkap," tegasnya.
Taufik menilai pernyataan polisi sangat mengada-ada. Polisi dianggap tidak menjalankan fungsinya karena telah dimintai bantuan untuk menangkap DPO tersebut.
"Di sini yang sangat clear adalah polisi tidak menjalankan tugasnya menangkap seorang buronan," tegasnya.
(mok/nwk)











































