Pengacara KPK: Sudah Tahu Buron, Harusnya Ditangkap

Susno Temui Anggoro

Pengacara KPK: Sudah Tahu Buron, Harusnya Ditangkap

- detikNews
Rabu, 14 Okt 2009 19:27 WIB
Pengacara KPK: Sudah Tahu Buron, Harusnya Ditangkap
Jakarta - Mabes Polri berdalih Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji menemui Anggoro Widjojo sebab statusnya sebagai saksi. Pernyataan itu dinilai mengada-ada karena Anggoro telah dinyatakan daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dia (Anggoro) buronan. Yang namanya buron itu, tugas polisi untuk menangkap orang tersebut," kata salah satu pengacara Bibit dan Chandra, Taufik Basari saat dihubungi wartawan, Rabu (14/10/2009).

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Sukarna menegaskan tentang kebenaran pertemuan tersebut. Bahkan Nanan mengakui bahwa Anggoro sudah dinyatakan tersangka oleh KPK

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi saat itu, menurut Nanan, Komjen Pol Susno Duadji menemui Anggoro karena bos PT Masaro Radiokom tersebut berstatus saksi dalam kasus yang sedang ditangani polisi.

"Tapi kan ada institusi penegak hukum yang sedang mencari-cari dia, jadi tugas polisi ketika menemukan orang itu orang itu harus ditangkap," tegasnya.

Taufik menilai pernyataan polisi sangat mengada-ada. Polisi dianggap tidak menjalankan fungsinya karena telah dimintai bantuan untuk menangkap DPO tersebut.

"Di sini yang sangat clear adalah polisi tidak menjalankan tugasnya menangkap seorang buronan," tegasnya.

(mok/nwk)


Berita Terkait