"Pelaporan ini dikhawatirkan ada indikasi tidak independen. Karena yang melaporkan adalah Kejaksaan Agung," ujar Uli Parulian Sihombing dari Indonesian Legal Resource Center (ILRC).
Hal itu disampaikan Uli saat jumpa pers di LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2009).
Menurutnya, penetapan tersangka oleh Polri atas laporan jaksa itu harus dijelaskan karena berisiko bias. "Di sisi lain, pelapor adalah Kejaksaan Agung, terus nanti yang menuntut juga jaksa. Di sini akan bias," tukas dia.
Jaksa Widoyoko yang melaporkan itu, imbuhnya, seharusnya memakai hak jawab pada surat kabar yang menulis berita pencemaran nama baik itu. Independensi Polri juga dipertanyakan, karena memproses laporan hanya berdasarkan berita dari koran.Β
"Selama ini Kejaksaan Agung belum pernah melakukan itu (hak jawab). Ini juga sesuai dengan UU Pers untuk masalah hak jawab itu. Yang harus dicurigai adalah laporan sudah disampaikan 10 bulan yang lalu. Jadi pertanyaannya, apakah buktinya hanya dari berita itu? Atau ada saksi-saksi lain. Kalau polisi tetap meneruskan kasus ini, jelas terlihat tidak independen," jelasnya.
2 Aktivis ICW Emerson Yuntho dan Illian Deta Artasari dilaporkan kasus pencemaran nama baik pada 7 Januari 2009 atas sebuah berita di harian Rakyat Merdeka pada 5 Januari 2009 lalu yang berjudul 'Uang Korupsi Kok Dikorupsi, ke Mana Duit Rp 7 Triliun'. Keduanya disangkakan Pasal 311 dan 316 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik oleh penyidik Polri.
Tentang lamanya laporan itu mengendap, Polri melalui Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna mengatakan bahwa polisi baru ingat kasusnya.
"Prosesnya biasa saja. Ada yang laporan ya kita proses. Karena, ada yang lapor ke polisi menuntut polisi kok tidak diteruskan kasusnya. Mungkin polisi baru ingat sekarang dan segera diproses. Ikuti saja prosesnya," kata Nanan Soekarna.
Sedangkan Kejaksaan Agung ingin kasus ini sampai pada pengadilan. "Iya, untuk dapat keputusan di pengadilan. Kejaksaan kan juga mencari keadilan," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan hari ini.
(nwk/ken)











































