MK Tak Setuju Soal RUU Judicial Preview

MK Tak Setuju Soal RUU Judicial Preview

- detikNews
Rabu, 14 Okt 2009 18:14 WIB
MK Tak Setuju Soal RUU Judicial Preview
Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak memberikan pendapat terhadap sebuah rancangan undang-undang (judicial preview) yang akan disahkan oleh DPR. Dikhawatirkan MK akan tersandera karena sudah memberikan pendapat sebelum UU ini diundangkan.

"Jika MK memberlakukan judicial preview, maka MK menjadi tersandera," ujar Ketua MK Moh. Mahfud MD kepada wartawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, jakarta Pusat, Rabu (14/10/2009).

Menurut Mahfud, kalau sudah ada judicial review (uji materi) idealnya judicial preview sudah tidak perlu, karena akan membuat judicial review lemah jika judicial preview diberlakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara akademisnya menurut saya, MK tidak bisa lakukan judicial preview," katanya.

Mahfud memahami, adanya gagasan dari Ketua DPR Marzuki Ali untuk mengkonsultasikan rancangan undang-undang sebelum disahkan ke MK. Ini tidak terlepas dari banyaknya produk undang-undang setelah disahkan lalu diuji ke MK.

"Kalau DPR mau konsultasi kesini tetap akan kita tunggu," imbuhnya.

Mahfud menilai, jika lembaga yudikatif sampai melakukan judicial preview itu artinya yudikatif sudah masuk ke dalam pilihan politik. "Secara teoritis itu menjadi lemah," tegasnya.
(did/ndr)


Berita Terkait