"Jika MK memberlakukan judicial preview, maka MK menjadi tersandera," ujar Ketua MK Moh. Mahfud MD kepada wartawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, jakarta Pusat, Rabu (14/10/2009).
Menurut Mahfud, kalau sudah ada judicial review (uji materi) idealnya judicial preview sudah tidak perlu, karena akan membuat judicial review lemah jika judicial preview diberlakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud memahami, adanya gagasan dari Ketua DPR Marzuki Ali untuk mengkonsultasikan rancangan undang-undang sebelum disahkan ke MK. Ini tidak terlepas dari banyaknya produk undang-undang setelah disahkan lalu diuji ke MK.
"Kalau DPR mau konsultasi kesini tetap akan kita tunggu," imbuhnya.
Mahfud menilai, jika lembaga yudikatif sampai melakukan judicial preview itu artinya yudikatif sudah masuk ke dalam pilihan politik. "Secara teoritis itu menjadi lemah," tegasnya.
(did/ndr)











































