"Kita menilai penetapan tersangka dua aktivis ICW itu kriminalisasi dan penggunaan kekuatan negara untuk membungkam kerja masyarakat sipil yang kritis terhadap kasus-kasus korupsi di Indonesia," ujar perwakilan koalisi LSM Rusdi Marpaung dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2009).
Menurut Rusdi, penetapan tersangka dua aktivis ICW bukan hanya serangan terhadap orang per orang yang bekerja di bidang advokasi pemberantasan korupsi dan pembela HAM. Namun akan mengancam secara langsung demokrasi.
"Sangat mungkin ke depan setiap aktivis antikorupsi dan pembela HAM di manapun di Indonesia akan bernasib sama saat keras mengkritik penguasa atau membongkar kasus korupsi," tegas dia.
Rusdi membeberkan, saat ini 21 aktivis antikorupsi dan pembela HAM juga mengalami hal yang sama dengan Emerson dan Illian. Mereka dijerat proses pidana saat sedang kerja di masyarakat.
"Diperlukan afirmasi untuk mencegah kriminalisasi terhadap pembela HAM dengan cara mendorong lembaga independen pemerintah untuk menyediakan mekanisme khusus yang memberikan perlindungan terhadap pembela HAM," terang Rusdi.
Emerson Yuntho dan Illian Deta Arta Sari ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atau fitnah. Keduanya disangkakan Pasal 311 dan 316 KUHP oleh penyidik Polri.
Kasus ini berawal saat Kejagung melaporkan kasus pencemaran nama baik pada 7 Januari 2009 atas sebuah berita di harian Rakyat Merdeka. Pemberitaan tersebut membahas persoalan pengelolaan uang pengembalian kasus korupsi yang ditangani kejaksaan. ICW sendiri menggunakan data resmi Audit BPK.
(nik/iy)










































