"Iya, untuk dapat keputusan di pengadilan. Kejaksaan kan juga mencari keadilan," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2009).
Didiek mengatakan, hingga saat ini Kejaksaan belum mencabut pengaduan ke polisi tersebut. Kejaksaan pun menyerahkan prosesnya kepada polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua aktivis ICW Emerson Yuntho dan Illian Deta Arta Sari ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atau fitnah. Keduanya disangkakan Pasal 311 dan 316 KUHP oleh penyidik Polri.
Kasus ini berawal saat Kejagung melaporkan kasus pencemaran nama baik pada 7 Januari 2009 atas sebuah berita di harian Rakyat Merdeka. Pemberitaan tersebut membahas persoalan pengelolaan uang pengembalian kasus korupsi yang ditangani kejaksaan. ICW sendiri menggunakan data resmi Audit BPK.
(ken/iy)










































