Emerson Yuntho dan Illian Deta Artasari dilaporkan kasus pencemaran nama baik pada 7 Januari 2009 atas sebuah berita di harian Rakyat Merdeka pada 5 Januari 2009 lalu.
Dalam pemberitaan tersebut membahas persoalan pengelolaan uang pengembalian kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan. ICW sendiri menggunakan data resmi Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, 2 aktivis itu baru ditetapkan sebagai tersangka dan akan dimintai keterangan pada Kamis 15 Oktober 2009.
"Prosesnya biasa saja. Ada yang laporan ya kita proses. Karena, ada yang lapor ke polisi menuntut polisi kok tidak diteruskan kasusnya. Mungkin polisi baru ingat sekarang dan segera diproses. Ikuti saja prosesnya," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna.
Hal ini disampaikan Nanan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2009).
Ketika ditanya mengenai penyebutan singkatan ICW (International Corrupsion Word) yang salah, Nanan mengaku hal itu hanya kesalahan teknis semata.
"Itu sedang kita cek, mungkin kesalahan ketik. Mungkin salah teknis dan akan kita perbaiki secepatnya," ujar Nanan.
(aan/nwk)











































