"Sebelumnya itu 3 tahun. Karena terbukti melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Andi Samsan Nganro saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (14/10/2009).
Andi mengatakan, dalam sidang yang berlangsung tertutup Rabu ini, Mulyono secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama. Mulyono pun dikenakan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan.
"Dan memerintahkan membayar uang pengganti yang tadinya Rp 1,2 miliar menjadi Rp 2,5 miliar," jelasnya.
Mulyono selaku Dirut PT Mulindo Agung Trikarsa sebelumnya diganjar 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Mulyono juga dihukum membayar uang pengganti sebesar uang yang dikorupsi sebesar Rp 1,314 miliar. Karena Mulyono telah mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta kepada KPK, maka ia hanya perlu mengganti uang sebesar Rp 1,214 miliar.
(gus/iy)











































