Hakim Sorimuda: Khianati Konstitusi, BK DPR & Polri Harus Selidiki

Korupsi Ayat Rokok

Hakim Sorimuda: Khianati Konstitusi, BK DPR & Polri Harus Selidiki

- detikNews
Rabu, 14 Okt 2009 16:53 WIB
Hakim Sorimuda: Khianati Konstitusi, BK DPR & Polri Harus Selidiki
Jakarta - Korupsi ayat rokok pada UU Kesehatan diragukan hanya karena alasan teknis dan ketidaksengajaan. Korupsi ayat ini merupakan pengkhianatan konstitusi. Badan Kehormatan DPR dan Polri tetap harus mengusutnya.

Demikian disampaikan mantan anggota DPR Komisi IX dari Partai Demokrat dr Hakim Sorimuda Pohan, SpOG ketika dikonfirmasi detikcom, Rabu (14/10/2009).

"Bila ayat ini hilang, lestarilah kejahatan kemanusiaan. Kejadian ini pengkhianatan konstitusional yang harus diinvestigasi Badan Kehormatan DPR RI dan Polri," ujar Hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pengkhianatan pada negara ini akan berdampak pada pembiaran 400 ribu rakyat Indonesia yang mati per tahun karena ketagihan dampak tembakau. Dan korupsi ayat ini harus diselidiki, orang-orang yang dinilai Hakim berkhianat pada negara harus ditindak tegas.

"Meminjam istilah UUD, Presiden pun dapat diberhentikan dalam masa jabatannya bila berkhianat kepada negara," jelas politisi PD yang concern pada masalah rokok ini.

Mengenai kontrol draf RUU pasca pengesahan di DPR, Hakim menilainya sudah baik. Semua tahapan pembahasan dan mana yang di-pending dapat dimonitor siapa saja melalui website DPR RI.

"Aneh tapi nyata. Setelah press conference di Hotel Sofyan Betawi, UU Kesehatan raib dari website sehingga tidak bisa diakses lagi. Persekongkolan model apa ini? Tidak transparan, sebagai salah satu pilar utama good governance, mereka hilangkan," ungkap Hakim.

Penelusuran detikcom di situs dpr.go.id, draf RUU Kesehatan memang tak ada dalam situs itu. Karena dikembalikan oleh Setneg pada DPR, maka UU itu belum diberi nomor dalam Lembaran Negara. Ketika dicari pada RUU yang sudah disetujui, draf itu juga tidak ada.

(nwk/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini