Demikian disampaikan mantan anggota DPR Komisi IX dari Partai Demokrat dr Hakim Sorimuda Pohan, SpOG ketika dikonfirmasi detikcom, Rabu (14/10/2009).
"Bila ayat ini hilang, lestarilah kejahatan kemanusiaan. Kejadian ini pengkhianatan konstitusional yang harus diinvestigasi Badan Kehormatan DPR RI dan Polri," ujar Hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meminjam istilah UUD, Presiden pun dapat diberhentikan dalam masa jabatannya bila berkhianat kepada negara," jelas politisi PD yang concern pada masalah rokok ini.
Mengenai kontrol draf RUU pasca pengesahan di DPR, Hakim menilainya sudah baik. Semua tahapan pembahasan dan mana yang di-pending dapat dimonitor siapa saja melalui website DPR RI.
"Aneh tapi nyata. Setelah press conference di Hotel Sofyan Betawi, UU Kesehatan raib dari website sehingga tidak bisa diakses lagi. Persekongkolan model apa ini? Tidak transparan, sebagai salah satu pilar utama good governance, mereka hilangkan," ungkap Hakim.
Penelusuran detikcom di situs dpr.go.id, draf RUU Kesehatan memang tak ada dalam situs itu. Karena dikembalikan oleh Setneg pada DPR, maka UU itu belum diberi nomor dalam Lembaran Negara. Ketika dicari pada RUU yang sudah disetujui, draf itu juga tidak ada.
(nwk/nrl)










































