Sri Bintang: Parpol Tidak Boleh Dibatasi Ikut Pemilu

Uji Materi UU Pemilu

Sri Bintang: Parpol Tidak Boleh Dibatasi Ikut Pemilu

- detikNews
Rabu, 14 Okt 2009 16:32 WIB
Sri Bintang: Parpol Tidak Boleh Dibatasi Ikut Pemilu
Jakarta - Syarat-syarat bagi partai politik untuk ikut berpartisipasi dalam pemilu diuji ke Mahkamah Konstitusi. Ketentuan pasal-pasal dalam UU aquo dinilai diskriminatif karena membatasi hak warga negara.

"Syarat-syarat bagi parpol mengikuti pemilu tidak boleh dibatasi. Setiap warga negara memiliki hak yang sama," ujar Sri Bintang Pamungkas.

Hal ini disampaikan Sri Bintang saat menjadi saksi pemohon dalam persidangan uji materi UU No 10/2008 tentang Pemilu di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pemerintah dan DPR sudah melakukan intervensi dalam penyelenggaraan pemilu 2009 lalu. Ini menyebabkan kondisi bangsa Indonesia tidak mengalami perbaikan.

"Intervensi dengan cara apa pun akan merusak bangsa, membuat orang menjadi tidak jujur. Kapan Republik ini bisa baik," tegas tokoh vokal di masa Orba ini.

Sri Bintang juga mengkritisi perbaikan undang-undang pemilu yang selalu dilakukan menjelang pesta demokrasi 5 tahun sekali. Menurutnya, tradisi semacam ini dilakukan hanya semata-mata untuk kepentingan kelompok tertentu.

"Mau pemilu UU diperbaiki, itu dilakukan untuk kepentingan mereka. Ganti rezim ganti UU," tegas pendiri PUDI ini.

Uji materi UU Pemilu dimohonkan oleh Administrator Partai Independen Revolusi-45 Zulfikar, Ketua Umum Partai Republiku Indonesia Ramses David Simanjuntak, Sekjen Partai Kristen Indonesia Arnold L Wuon dan Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) Saiful Huda.

Selain itu pemohon juga menguji UU No 22 Tahun 2007 tentang penyelengaraan Pemilu dan UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

(van/nrl)


Berita Terkait