"Tersangka melakukan perbuatan melanggar hukum atau menyalahgunakan wewenang," ujar Kepala Biro Humas KPK Johan Budi saat dihubungi wartawan, Rabu (14/10/2009).
Pantauan detikcom, usai diperiksa Daeng keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.50 WIB dengan menggunakan kemeja lengan pendek warna kuning. Dia terlihat kurang sehat, karena saat keluar dipapah oleh dua petugas KPK untuk masuk ke dalam mobil tahanan KPK Kijang hitam nopol B 8593 WU.
"Saya ikuti aturan ini sampai selesai. Saya hormati dengan baik," ujar Daeng singkat sesaat sebelum memasuki mobil tahanan.
Akibat perbuatannya ini, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 72,25 miliar. Daeng dianggap telah melakukan perbuatan fiktif pembentukan tim intensifikasi dan ekstensifikasi dana bagi hasil migas 2004. Dia diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Saat kasus terjadi, Daeng berstatus sebagai Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Pasca ditahan, Daeng akan menghuni rutan kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
(nvc/nrl)











































