"Ya kalau benar ya mungkin akan diproses," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (14/10/2009).
Selain itu, Nanan yang bersangkutan harus menjelaskan tekanan seperti apa yang diterimanya. "Ya boleh-boleh saja yang bersangkutan seperti itu. Tapi mesti dijelaskan siapa dan seperti apa penekannya," jelasnya.
Ary bersama Anggodo Widjojo pada 15 Juli 2009, membuat pengakuan di atas materai terkait adanya suap di KPK. Tapi kemudian Ary mencabut pengakuannya itu karena bertentangan dengan hati nuraninya.
Kemudian, pengacara Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso menyebutkan bila kliennya dahulu terpaksa membuat testimoni terkait isu suap di KPK karena adanya tekanan dari pihak tertentu. Sayangnya Sugeng enggan menyebutkan siapa yang menekan.
(gus/ndr)











































