Polri Berdalih Susno Temui Anggoro di Singapura Sebagai Saksi

Polri Berdalih Susno Temui Anggoro di Singapura Sebagai Saksi

- detikNews
Rabu, 14 Okt 2009 16:20 WIB
Polri Berdalih Susno Temui Anggoro di Singapura Sebagai Saksi
Jakarta - Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji bertemu Anggoro Widjojo di Singapura setelah Anggoro ditetapkan KPK sebagai buron. Polri berdalih, Susno sah-sah saja menemui Anggoro karena statusnya adalah saksi, bukan tersangka.

"Status Anggoro waktu itu sebagai saksi di kepolisian, walaupun status di tempat lain (KPK) dia sudah menjadi tersangka," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2009).

Menurut Nanan, status Anggoro adalah saksi dalam kasus penggelapan dan penipuan uang dengan tersangka Ary Muladi.

Dan karena status Anggoro yang menurut Polri baru sebatas saksi, Susno tidak menangkap bos PT Masaro Radiocom yang oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus SKRT Dephut itu.
 
Menurut Nanan, pertemuan Susno dan Anggoro harus dilihat bertemu dalam rangka apa. "Siapa tahu untuk memberikan keterangan. Karena Anggoro waktu itu jadi saksi di kepolisian," ujar dia.

Nanan mengaku tidak tahu apakah laporan yang diajukan pengacara KPK ke Itwasum dahulu terkait pertemuan Susno dengan Anggoro atau tidak.

Apakah putusan Itwasum yang menyatakan Susno tidak terbukti bersalah sudah final? "Tidak ada final-finalan. Kalau ada laporan ya diperiksa lagi," cetus Nanan.

Sementara itu pengacara pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah bermaksud menemui Presiden SBY. Mereka berniat menyerahkan bukti-bukti penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yakni dokumen pengakuan yang dilansir Anggodo (adik buron KPK Anggoro Widjojo), bukti surat DPO, hingga bukti Susno ketemu dengan Anggoro di Singapura.
(aan/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini