Menhan Segera Bentuk Tim Pengendali

Perpres Alih Fungsi Bisnis TNI

Menhan Segera Bentuk Tim Pengendali

- detikNews
Rabu, 14 Okt 2009 16:18 WIB
Jakarta - Presiden SBY telah meneken Perpres No 43/2009 tentang alih fungsi bisnis TNI. Menhan akan diberi amanat untuk membuat tim pengendali pelaksanaan Perpres tersebut.

"Sangat jelas apa yang akan dilakukan ke depan, dibentuk tim pengendali jika memang ada bisnis TNI yang perlu dikendalikan," kata Sesmeneg BUMN Said Didu.

Said mengatakan itu dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Dephan, Jl Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (14/10/2009)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam pasal 9, Perpres tersebut menegaskan tentang pembentukan tim tersebut. Tim tersebut bertugas untuk melakukan evaluasi atas hasil inventaris, mengusulkan langkah-langkah pengambilalihan aktivitas bisnis TNI, memonitor pelaksanaan serta melaporkannya kepada Menhan.

Tim ini paling lambat dibentuk 30 hari setelah berlakunya Perpres tersebut. Tim ini beranggotakan wakil dari Dephan, Depkeu, Depkum HAM, Menneg Koperasi dan UKM serta Menneg BUMN.

"Nantinya Menhan juga dapat membentuk Pokja dan ahli independen," tambahnya.

Said mengaku belum mengetahui sampai kapan tim pengendali itu akan bekerja. Sebab dalam penataan aktivitas bisnis TNI nanti, diprediksi juga akan menemui berbagai masalah.

Menurut Said, pengambialihan bisnis TNI sebenarnya sudah pernah dilakukan pada Pindad dan PT Dirgantara Indonesia. Kedua lembaga tersebut akhirnya dimasukkan ke dalam BUMN.

Sedangkan untuk ini, Said belum dapat memprediksi. "Saya belum lihat potensi ke arah BUMN, saya belum lihat, tidak tahu kalau ke depannya," pungkasnya.

(mok/nrl)


Berita Terkait