"Dengan terbitnya Perpres itu berarti pengambilalihan aktivitas bisnis TNI oleh pemerintah telah dilaksanakan," kata Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono.
Menhan mengatakan itu dalam konferensi pers yang dilaksanakan di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (14/10/2009). Selain Menhan, hadir juga Sesmeneg BUMN Said Didu dan pihak Sesneg Lambok V Nahatan.
Perpres nomor 43/2009 tersebut diteken SBY pada 11 Oktober 2009.
Perpres itu sekaligus untuk memenuhi amanat UU No 34/2004 pasal 76.
Menhan menjelaskan, pengambilalihan ini mencakup tiga hal. Pertama, atas seluruh bisnis yang dikelola secara langsung oleh TNI, penataan koperasi dan yayasan di lingkungan TNI serta penataan atas pemanfaatan barang milik negara di lingkungan TNI.
Dari hasil inventaris, aset aktivitas bisnis TNI bernilai Rp 3,2 triliun. Di dalamnya terdapat 1.321 koperasi, 23 yayasan, 3.470 bidang tanah bangunan, 6.699 pemanfaatan gedung bangunan dan 1.618 pemanfaatan barang milik negara.
"Ini adalah bentuk transparansi kita, di mana peran TNI yang dulu begitu menonjol dari segi politik dan keuangan berangsur-angsur ditertibkan," papar Menhan.
Selanjutnya, Perpers mengharuskan dibentuknya tim pengendalai aktivitas bisnis TNI. Tim ini akan bertanggung jawab terhadap Menhan untuk mengevaluasi hasil inventaris dan memonitor pelaksana pengambilalihan.
(mok/nik)










































