Hakim pertama kali mengetahui ayat 2 Pasal 113 di UU Kesehatan hilang ini dari protes masyarakat yang diterima di HP-nya. Hakim pun langsung mengecek ke DPR dan mendatangi ruangan pimpinan Komisi IX DPR pada tanggal 1 Oktober 2009. Namun, para pimpinan Komisi IX tidak ada di ruangan.
"Surat saya layangkan kepada Ketua Pansus oleh karena saya datang untuk konfirmasi tidak ada di ruangan pimpinan Komisi IX pada 1 Oktober. Mungkin karena periode pimpinan sudah selesai atau lagi pelantikan," ujar Hakim, Rabu (14/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena tidak mendapati pimpinan di ruangan Komisi IX, Hakim pun mendapat keterangan dari Kepala Bagian Administasi Komisi IX Tri Udiartiningrum. "Pak ayat 2 pada Pasal 113 ini memang tidak ada lagi sejak dikembalikan dari Setneg," demikian jawab Tri seperti yang disampaikan Hakim.
Kemudian, Hakim pun mengajak semua karyawan administrasi Komisi IX untuk sama-sama melihat pada bagian 'Penjelasan'.
"Semua terperanjat ternyata pada penjelasan terdapat 3 ayat. Bunyinya sesuai naskah aslinya," imbuhnya.
Seharusnya, lanjut Hakim, penjelasan dari 'Batang Tubuh' suatu UU jumlahnya sama. Dan saat itu, tidak sedikit pun dijelaskan ada kesalahan teknis. Hakim pun menasihati karyawan administrasi agar jangan main-main mengubah naskah UU dengan berbagai ilustrasi.
"Saya katakan itu adalah bentuk kejahatan. Masih alasannya bahwa perubahan itu ada semenjak diterima kembali dari Sekretariat Negara. Apa itu kesalahan teknis?" tukas Hakim yang concern pada masalah dampak rokok ini.
UU Kesehatan disahkan tanggal 14 September 2009. Sekitar akhir September 2009, Hakim pun mengetahui bahwa ayat tentang rokok hilang. Hakim langsung menemui pimpinan Komisi IX tanggal 1 Oktober 2009 di ruangannya.
(nwk/nrl)











































