Presiden Diminta Turun Tangan

Korupsi Ayat Rokok

Presiden Diminta Turun Tangan

- detikNews
Rabu, 14 Okt 2009 15:58 WIB
Presiden Diminta Turun Tangan
Jakarta - Penghilangan ayat tembakau dalam UU Kesehatan tidak bisa dianggap remeh. Presiden SBY harus turun tangan mengusut pelakunya.

"Yang sudah diketok kok hilang? Ini bukan pertama kali, tidak bisa dikecilkan. Presiden harus turun tangan," kata pengamat hukum tata negara Irman Putrasidin usai dialog di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (14/10/2009).

Irman menilai, DPR sebagai pembuat UU harus bergerak cepat bersama Presiden. Hal ini berbahaya jika terus berlanjut. "Presiden dan DPR harus mengusut tuntas, jangan sampai ada modus kejahatan konstitusi yang baru," ujar Irman.

Menurut Irman, UU adalah cerminan nurani rakyat yang tidak bisa dirusak. Terlebih semua melalui tahap panjang yang rumit. "Yang paling tertampar Presiden dan DPR yang membuat," demikian Irman.

Ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan dilaporkan 'menghilang' saat diserahkan ke Sekretariat Negara. Korupsi ayat itu ketahuan karena ayat di bagian penjelasan terlupa dihapus. Setelah diributkan, ayat itu telah kembali ke posisi semula.

Ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan itu berbunyi, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya".

(van/nik)


Berita Terkait