"Kita akan melakukan perlawanan dengan adanya putusan sela tersebut. Karena dengan putusan sela bebas itu membatalkan dakwaan jaksa. Perlawanan ini untuk mempertahankan surat dakwaan tersebut ke Pengadilan Tinggi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2009).
Menurut Didiek, hakim memandang dakwaan jaksa kurang lengkap sehingga membebaskan pimpinan pondok pesantren Miftahul Jannah di Semarang itu. Kini, jaksa mempunyai waktu tujuh hari untuk menyusun perlawanan sebelum diajukan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didiek mengingatkan, batalnya surat dakwaan berarti belum ada pemeriksaan pokok perkara Syekh Puji atau Pujiono Cahyo Widianto. Kejagung juga akan terus memberikan supervisi kepada jaksa-jaksa yang menangani kasus suami Lutfiana Ulfah tersebut.
"Yang pasti kejaksaan masih terus melakukan proses hukum terhadap Syekh
Puji dengan melakukan perlawanan," tandas mantan Wakil Kajati Jawa Timur itu.
Dengan putusan hakim yang dibacakan Selasa (13/10) kemarin, Syekh Puji juga dibebaskan dari tahanan. "Sesuai putusan sela kan dibebaskan. Maka yang tahanannya dibebaskan," pungkas Didiek.
(irw/nrl)











































