Tata Tertib DPR Harus Dipertegas

Korupsi Ayat Rokok

Tata Tertib DPR Harus Dipertegas

- detikNews
Rabu, 14 Okt 2009 15:19 WIB
Tata Tertib DPR Harus Dipertegas
Jakarta - Korupsi ayat seperti yang terjadi pada UU Kesehatan diharapkan menjadi kasus yang terakhir. Untuk itu, tata tertib di parlemen harus dipertegas.

"Kalau kejadian yang seperti ini lagi, tatib di parlemen harus dipertegas. Kode etik ditingkatkan," ujar Rektor UI Gumilar Soemantri di rumah makan di kawasan UI Depok, Jawa Barat, Rabu (14/10/2009).

Diakui Gumilar, tembakau merupakan industri yang menggairahkan. Namun dampak kerusakan yang ditimbulkan juga semakin banyak. "Kebiasaan merokok akan semakin tinggi," kata dia.

Gumilar juga menyarankan agar Kesekretariatan Negara lebih mengawasi dan mengevaluasi setiap RUU yang masuk. Dengan begitu, kasus mirip korupsi ayat tembakau tidak terjadi lagi.

Ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan dilaporkan 'menghilang' saat diserahkan ke Sekretariat Negara. Korupsi ayat itu ketahuan karena ayat di bagian penjelasan terlupa dihapus. Setelah diributkan, ayat itu telah kembali ke posisi semula.

Ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan itu berbunyi, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya".
(nik/iy)


Berita Terkait