"Jadi dalam BAP ada yang disebutkan oleh klien kami tetapi tidak dimasukkan. Dan ada yang tidak disebutkan oleh klien kami malah dimasukkan," kata kuasa hukum Bibit, Achmad Rivai, saat di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (14/10/2009).
Kalimat yang dimaksud Rivai adalah soal dasar hukum pencekalan terhadap Joko S Tjandra. Saat ditanya penyidik, Bibit menjawab ada dasar hukum dalam prosedur pencekalan, yakni pasal 25 (1) dan 21 (5) UU KPK dan keputusan pimpinan KPK nomor 33/1/I/2008 sebagaimana telah diubah dalam keputusan pimpinan KPK nomor 447/1/XII/2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bibit sebelumnya dinyatakan sebagai tersangka bersama Chandra Hamzah karena dituding menyalahgunakan wewenangย terkait pencekalan terhadap Joko S Tjandra dan Anggoro Widjojo. Polisi juga menjerat keduanya dengan pasal penyuapan. Namun, hal ini dibantah oleh Chandra dan Bibit.
(mad/irw)











































