Pengacara KPK Tuding Polisi Ubah BAP Bibit Samad Riyanto

Pengacara KPK Tuding Polisi Ubah BAP Bibit Samad Riyanto

- detikNews
Rabu, 14 Okt 2009 14:55 WIB
Pengacara KPK Tuding Polisi Ubah BAP Bibit Samad Riyanto
Jakarta - Tim kuasa hukum Wakil Ketua KPK nonaktif Bibit Samad Riyanto menilai ada yang janggal dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya. Ada kalimat yang dihilangkan dan diganti dalam proses tanya jawab.

"Jadi dalam BAP ada yang disebutkan oleh klien kami tetapi tidak dimasukkan. Dan ada yang tidak disebutkan oleh klien kami malah dimasukkan," kata kuasa hukum Bibit, Achmad Rivai, saat di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (14/10/2009).

Kalimat yang dimaksud Rivai adalah soal dasar hukum pencekalan terhadap Joko S Tjandra. Saat ditanya penyidik, Bibit menjawab ada dasar hukum dalam prosedur pencekalan, yakni pasal 25 (1) dan 21 (5) UU KPK dan keputusan pimpinan KPK nomor 33/1/I/2008 sebagaimana telah diubah dalam keputusan pimpinan KPK nomor 447/1/XII/2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik bertanya apakah dasar hukum dari cekal dan Pak Bibit jawab ada, tetapi di BAP dibilang tidak ada," jelas Rivai.

Bibit sebelumnya dinyatakan sebagai tersangka bersama Chandra Hamzah karena dituding menyalahgunakan wewenangย  terkait pencekalan terhadap Joko S Tjandra dan Anggoro Widjojo. Polisi juga menjerat keduanya dengan pasal penyuapan. Namun, hal ini dibantah oleh Chandra dan Bibit.

(mad/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads