"Telah diungkap tindak pidana pelanggaran hak cipta, perfilman dan fornografi oleh aparat Ditkrimsus. Polisi menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Chryshnanda Dwilaksana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/10/2009).
VCD/DVD bajakan itu, banyak juga diantaranya berisi fim porno. Salah satunya fim porno yang diperankan Miyabi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diperdagangkan oleh para tersangka tanpa ijin dari pemegang hak cipta dengan menggunakan mesin duplikator," jelas Chryshnanda.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 5 unit mesin duplikator, 64.800 keping VCD film, 28 keping VCD porno, 3.200 sampul vcd porno dan 3.400 keping master film dan lagu. Selain itu, polisi juga menyita 3 lot cd writer rusak, 4 set stempel, 1 unit PC, 2 unit printer, 1 keyboard merek logitec dan 1 mobil minibus L 300 warna putih bernopol B 2860 RO.
Kelima tersangka dijerat Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.19/2002 tentang hak cipta, Pasal 40 huruf (C) UU No.8/1992 tentang perfilman, Pasal 282 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan.
(mei/ndr)