"Kita akan siapkan, kita akan bentuk tim hukum untuk melakukan pembelaan. Kita akan ajukan judicial review untuk mencabut pasal pencemaran nama baik Pasal 311/316 KUHP. Akan diajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar peneliti ICW yang dijadikan tersangka, Emersoon Yuntho.
Hal itu dikatakan Emerson di Omah Sendok, Jl Mpu Sendok, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini seperti ada tanda tanya besar. Apakah ini bentuk balas dendam? Kalau preseden ini berlangsung, jika Kejaksaan dan polisi tersinggung dengan sikap kritis maka akan mudah dilakukan tindakan kriminalisasi," tukas dia.
Kriminalisasi aktivis antikorupsi dimulai dengan penetapan pimpinan KPK sebagai tersangka oleh Polri. Lalu disusul penetapan tersangka oleh 2 aktivis ICW.
(nwk/ken)











































