"Kalau ada dugaan sengaja atau campur tangan dari luar, disidik saja," kata mantan Ketua Pansus UU Kesehatan, Ribka Tjiptaning saat ditemui di sela-sela rapat internal pengurus PDIP, di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2009).
Namun Ribka kembali menegaskan, hilangnya ayat 2 dari pasal 113 tersebut karena masalah teknis saja. Saat diserahkan ke Sekretariat Negara, kondisi DPR sedang dalam masa akhir jabatan sehingga terburu-buru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ribka memastikan, saat paripurna digelar, ayat tersebut masih tercantum dalam UU Kesehatan. "Jadi setelah saya cek ke sekretariat DPR, itu hanya human error saja. Yang dikirim ke Setneg justru yang belum diperbaiki," kata Ribka.
Ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan dilaporkan menghilang saat diserahkan ke Sekretariat Negara. Korupsi ayat itu ketahuan karena ayat di bagian penjelasan terlupa dihapus. Setelah diributkan, ayat itu telah kembali ke posisi semula.
Ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan itu berbunyi, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya".
(ken/iy)










































