"Itu bentuk kriminal betul itu, efeknya itu adalah kehancuran satu bangunan sistem yang sebelumnya telah dirancang oleh UU," kata Direktur LIMA Ray Rangkuti.
Hal itu disampaikan dia usai pernyataan sikap dari Masyarakat Oposisi Indonesia soal kriminalisasi aktivis gerakan pro demokrasi, HAM, lingkungan hidup, dan antikorupsi di Omah Sendok, Jalan Empu Sendok, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya setuju orang yang menghilangkan itu diselidiki, dicari, bahkan kalau bisa diadili," katanya.
Pengamat asal Mandailing Natal itu mengatakan, seharusnya tidak ada alasan pasal tersebut tidak tercantum dalam UU Kesehatan. Apalagi jika alasannya hanya lupa.
"Kenapa bisa lupa? Ini kan dibantu dengan peralatan yang canggih. Padahal zaman Yunani kuno saja belum ada peralatan canggih tidak ada yang hilang," katanya.
"Ini untungnya ketahuan. Jangan-jangan UU yang lain juga ada yang hilang ayat-ayatnya," lanjut pria pemilik nama lengkap Ahmad Fauzi itu.
Ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan dilaporkan menghilang saat diserahkan ke Sekretariat Negara. Korupsi ayat itu ketahuan karena ayat di bagian penjelasan terlupa dihapus. Setelah diributkan, ayat itu telah kembali ke posisi semula.
Ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan itu berbunyi, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya".
(ken/iy)










































