"Dalam eksepsi, kita akan sampaikan penyesalan terhadap dakwaan JPU," ujar kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir kepada wartawan di kediaman Ketua MK Mahfud MD Jl Widya Chandra III, Jakarta, Rabu (14/10/2009).
Menurut Ari, seharusnya jaksa lebih cermat dalam membuat dakwaan. "Ini kesalahan jaksa, bukan media yang menyiarkan," katanya.
Jika jaksa memang ingin membacakan dakwaan secara detail, lanjut dia, seharusnya persidangan diusulkan tertutup. "Kalau terbuka cukup sampaikan telah terjadi pelecehan seksual," tegasnya.
Sebelumnya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (8/10/2009), JPU Cirus Sinaga membacakan dakwaan terhadap Antasari.
"Antasari Azhar membuka kancing baju saksi Rhani Juliani lalu meminta saksi memegang kemaluannya dan meminta saksi menjilati puting susunya hingga terdakwa mengeluarkan sperma yang mengenai celana dalamnya," kata Cirus.
(did/nik)











































