M Tetap Diajukan ke Pengadilan, Diberi Hukuman Edukatif

Bocah SD Bunuh Ibu Angkat

M Tetap Diajukan ke Pengadilan, Diberi Hukuman Edukatif

- detikNews
Rabu, 14 Okt 2009 12:13 WIB
M Tetap Diajukan ke Pengadilan, Diberi Hukuman Edukatif
Jakarta - M (10) harus tetap menjalani proses hukum melalui Pengadilan Anak. Tapi tentunya ada hal khusus yang mesti diberikan pada bocah korban gempa dan tsunami Nias ini. Yang utama bagaimana nanti hukuman pada M.

"UU Pengadilan Anak, tetap diajukan ke pengadilan dan dipidanakan. Dalam pemeriksaan ada pendamping, demikian juga dalam penahanan. Dan nanti keputusan yang edukatif," jelas Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi melalui telepon, Rabu (14/10/2009).

Bagaimanapun alasannya, tindakan yang dilakukan M ini tidak dapat dibenarkan. Tapi pada dasarmya, M anak yang butuh perhatian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia korban tsunami Nias, kemudian dibawa ke Jakarta, dia sering mendapat perlakukan kasar. Dia juga disuruh melakukan pekerjaan berat. Jadi dia rindu kampung halaman di Nias, mau pulang tetapi dia sudah sebatang kara," terangnya.

Selama ditangani kepolisian, M pun mendapat perlakukan baik. "Sangat baik, kata dia ibu polisinya baik, dia diberi makan dan dia juga tidak merasa takut," tutup Kak Seto.

(ndr/iy)


Berita Terkait