"UU Pengadilan Anak, tetap diajukan ke pengadilan dan dipidanakan. Dalam pemeriksaan ada pendamping, demikian juga dalam penahanan. Dan nanti keputusan yang edukatif," jelas Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi melalui telepon, Rabu (14/10/2009).
Bagaimanapun alasannya, tindakan yang dilakukan M ini tidak dapat dibenarkan. Tapi pada dasarmya, M anak yang butuh perhatian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ditangani kepolisian, M pun mendapat perlakukan baik. "Sangat baik, kata dia ibu polisinya baik, dia diberi makan dan dia juga tidak merasa takut," tutup Kak Seto.
(ndr/iy)










































