"Kita menolak karena akan ada konflik kepentingan," ujar Kuasa hukum Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir kepada wartawan di kediaman Ketua MK Mahfud MD, Jl Widya Chandra III, Jakarta, Rabu (14/10/2009).
Saksi mahkota adalah selain dia berstatus sebagai saksi, juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus yang sama.
Menurut Ari, dalam KUHAP juga tidak ada ketentuan yang mengatur jika saksi mahkota diharuskan hadir untuk memberi kesaksian dalam sidang terdakwa lain dalam kasus yang sama. "Ini masih debatable ," katanya.
Ari juga menepis anggapan adanya kekhawatiran jika kesaksian terdakwa lain akan menyudutkan peran Antasari sebagai otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnean.
"Dalam BAP terdakwa lain, tidak ada ada yang mengarah ke Antasari. Jadi tidak perlu khawatir," tandasnya.
Rencananya, Antasari Azhar, Sigid Haryo Wibisono, dan Wiliardi Wizar akan saling bersaksi di persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin. Masing-masing menjadi saksi mahkota bagi yang lain. Sebelumnya, pengacara Sigid juga menolak jika kliennya dijadikan saksi mahkota.
(did/nik)











































