"Tentu kalau terjadi berulang-ulang harus ada solusi. Sudah waktunya draft RUU itu computerized dan online," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Patra M Zen saat berbincang dengan detikcom, Rabu (14/10/2009).
Patra menjelaskan, selama ini draft RUU selalu luput dari pengawasan publik. Padahal, RUU adalah dokumen negara dan tidak boleh diutak-atik.
"Seperti halnya putusan MK (Mahkamah Konstitusi) bisa langsung diakses, jadi tidak ada alasan untuk bisa berubah," imbuhnya.
Seperti diberitakan, ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan itu dilaporkan menghilang saat diserahkan ke Sekretariat Negara. Korupsi ayat itu ketahuan karena ayat di bagian penjelasan terlupa dihapus. Setelah diributkan, ayat itu telah kembali ke posisi semula.
Ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan itu berbunyi, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya".
(ape/nwk)











































